Tambrauw – Terbukti Selingkuh 2 Warga Bengkulu menjadi sorotan publik setelah terbukti melakukan perselingkuhan dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Selain hukuman fisik, keduanya juga dikenakan denda administratif sebesar Rp30 juta oleh otoritas setempat.
Kejadian ini berlangsung di wilayah yang menerapkan Peraturan Daerah Syariat atau hukum adat yang ketat terhadap perzinaan.
Proses persidangan dilaksanakan secara terbuka di hadapan aparat hukum, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Keduanya merupakan pria dan wanita dewasa yang diketahui bukan pasangan suami-istri, namun tertangkap basah sedang berduaan di rumah salah satu dari mereka.
Warga sekitar merasa resah dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang setempat.
Setelah melalui pemeriksaan dan proses mediasi adat, kasus ini pun dilimpahkan ke pengadilan syariah lokal.
Hakim memutuskan bahwa tindakan keduanya masuk dalam kategori khalwat berat dan zina ringan.

Baca Juga : KPK Periksa Satori Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI
Vonis 100 kali cambuk dan denda dijatuhkan setelah terdakwa mengakui perbuatannya secara sadar.
Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di lapangan terbuka yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan Satpol PP.
Masyarakat yang hadir tampak beragam dalam ekspresinya; ada yang menyaksikan dengan serius, ada pula yang menyuarakan simpati.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa hukuman ini bertujuan sebagai bentuk penegakan moral dan pencegahan perbuatan asusila.
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Namun demikian, sejumlah aktivis HAM mengkritik keras metode hukuman fisik sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak individu.
Mereka menyatakan bahwa meskipun tindakan salah, hukum harus ditegakkan dengan pendekatan yang tidak menyakiti fisik.
Di sisi lain, tokoh adat dan agama membela keputusan pengadilan, menyebutnya sebagai cerminan dari nilai lokal yang harus dihormati.
Kasus ini memunculkan kembali perdebatan antara nilai hukum nasional dengan penerapan hukum berbasis kearifan lokal.
Sejumlah warga menganggap hukuman tersebut layak dan bisa menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.
Kedua pelaku sendiri tampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan selama proses eksekusi hukuman.
















