Kategori: Nasional, Pemerintahan
Masalah yang Ingin Diatasi
Distribusi bahan pangan lewat dapur umum seringkali dikritik karena adanya perantara yang menguasai pasokan sehingga berpotensi menimbulkan praktik monopoli, harga tidak transparan, dan ketidakmerataan bantuan. BGN berniat merumuskan syarat kepemilikan, mekanisme audit, serta pola kemitraan yang lebih adil.
Garis Besar Regulasi yang Diusulkan
- Persyaratan kepemilikan dan akreditasi dapur umum.
- Standar operasional dan hygiene makanan.
- Transparansi harga dan sumber pasokan.
- Audit berkala serta mekanisme aduan masyarakat.
Dampak bagi Komunitas dan Pihak Swasta
Aturan baru diharapkan membuka ruang bagi UMKM lokal untuk berpartisipasi, meningkatkan kualitas makanan, dan menurunkan risiko praktik curang. Namun pelaku usaha juga mengingatkan perlunya keseimbangan antara regulasi dan kelangsungan usaha lokal.
Badan Gizi Nasional (BGN) akan membuat aturan untuk mengatasi kepemilikan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang dikuasai hanya oleh segelintir orang. “Yang, yang ke depan, yang ke depan nanti. Yang ke depan saya awasi, ya. Insha Allah (dibuat aturan),” kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang, usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/11/2025). Ia menyampaikan, sejauh ini memang belum ada aturan yang spesifik mengatur hal tersebut. Ia tidak memungkiri, pada awalnya, Presiden Prabowo ingin yayasan di bidang pendidikan dan sosial turut serta membangun dapur umum. Baca juga: Prabowo Minta Lauk MBG Diganti Daging Sapi hingga Telur Puyuh Jelang Nataru Namun, pembangunan akhirnya dipercepat untuk menuntaskan target 82,9 juta penerima MBG pada akhir tahun 2025.
“Tapi kan kemudian juga dikejar, ‘oh kita kan targetnya harus,’ anak-anak kan pada minta tuh, ‘aduh, kita belum dapat nih MBG, MBG.’ Akhirnya oke, bagaimana untuk mempercepat terbentuknya SPPG itu, ya kita mintalah siapa yang mampu untuk bisa membangun ya membangun dapur itu, begitu ya. Ya nanti kita sambil lihat, ya,” ucap Nanik.




