
Tambrauw – Kompolnas Atensi Kasus memberi atensi serius terhadap kasus dugaan penggelapan 12 unit mobil rental yang melibatkan seorang oknum anggota polisi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelakunya merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Oknum polisi berinisial B yang berdinas di salah satu satuan di Polresta Palu diduga menggelapkan belasan mobil rental dari beberapa penyewa di wilayah Palu dan sekitarnya.
Modus yang dilakukan adalah menyewa mobil untuk keperluan dinas maupun pribadi, lalu kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik. Sebagian mobil bahkan disebut sudah berpindah tangan.
Kasus Mencuat Setelah Banyak Korban Mengadu
Kecurigaan para pemilik rental muncul ketika pelaku berulang kali menunda pengembalian kendaraan dengan berbagai alasan, mulai dari urusan dinas hingga kendaraan sedang berada di luar kota.
Namun setelah ditelusuri, banyak korban menemukan bahwa mobil mereka sudah tidak berada dalam penguasaan pelaku.

Baca Juga : Guru Tambrauw Raih Prestasi di Ajang Apresiasi GTK Papua Barat Daya 2025
Merasa dirugikan, para pemilik rental akhirnya melapor ke kepolisian. Dari laporan tersebut, terungkap bahwa total kendaraan yang hilang mencapai 12 unit. Jenis kendaraan yang digelapkan juga beragam, mulai dari city car hingga mobil keluarga.
Kompolnas Turun Tangan Pantau Proses Hukum
Menanggapi kasus ini, Komisioner Kompolnas menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Polda Sulawesi Tengah mengusut kasus tersebut secara transparan dan profesional.
Kompolnas menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang menyalahgunakan kewenangan atau mencederai kepercayaan publik.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Sulteng. Kasus ini harus diproses sesuai hukum tanpa perlakukan khusus. Kepercayaan masyarakat adalah yang utama,” ujar perwakilan Kompolnas dalam keterangannya.
Kompolnas juga menegaskan bahwa proses etik harus berjalan beriringan dengan proses pidana. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut bisa dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Polda Sulteng: Proses Hukum Tetap Berjalan
Polda Sulawesi Tengah memastikan bahwa penyidikan terhadap pelaku tetap berjalan tanpa hambatan.
Oknum polisi tersebut saat ini sudah ditahan dan diperiksa intensif oleh penyidik. Polisi juga tengah menelusuri keberadaan 12 kendaraan yang digelapkan.
“Kami sudah mengamankan terduga pelaku. Tim juga sedang melakukan penelusuran dan koordinasi dengan beberapa pihak untuk menemukan mobil-mobil yang hilang,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng.
Pihak kepolisian mengakui bahwa kasus ini mencoreng institusi, sehingga penanganannya tidak boleh setengah-setengah. Mereka juga meminta para korban bersabar dan berjanji akan memberikan perkembangan terbaru secara berkala.
Pemilik Rental Minta Keadilan
Para pemilik rental mengaku sangat dirugikan, baik secara finansial maupun secara operasional. Banyak di antara mereka yang kesulitan memenuhi permintaan pelanggan karena kendaraan mereka hilang.
Sebagian lainnya bahkan harus menunda pembayaran cicilan kredit mobil karena kendaraan tidak lagi berada di tangan mereka.
“Kami berharap proses hukumnya benar-benar berjalan. Ini bukan kerugian kecil. Kami percaya polisi bisa menyelesaikan kasus ini dengan adil,” ujar salah satu korban.
Harapan Publik: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus ini berkembang menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Publik berharap penyidikan dilakukan secara terbuka, tanpa proteksi terhadap pelaku hanya karena statusnya sebagai anggota kepolisian.
Kompolnas juga menegaskan bahwa kasus ini dapat menjadi momentum memperkuat pengawasan internal Polri, serta memastikan setiap anggota yang melanggar aturan mendapatkan konsekuensi setimpal.
Dengan proses hukum yang sedang berlangsung, masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penemuan kembali mobil-mobil rental dan penuntasan kasus penggelapan yang melibatkan oknum polisi tersebut.
Pemerintah dan lembaga pengawas berharap penanganan kasus ini dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.















