Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Sidang Etik Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan

cek disini

Tambrauw – Sidang Etik Anggota Kasus pelanggaran hukum oleh seorang anggota Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, kini memasuki babak baru.

Hari ini, institusi kepolisian menggelar sidang etik terhadap oknum anggota Brimob tersebut, yang berinisial Bripda R.

Sidang berlangsung tertutup di ruang sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda setempat.

Peristiwa tragis itu terjadi sepekan lalu dan sempat viral di media sosial, menimbulkan gelombang kecaman dari masyarakat.

Sidang Etik Anggota
Sidang Etik Anggota

Baca Juga : Siap Seleksi CPNS 2026 Diperketat

Dalam insiden tersebut, Bripda R diduga melindas Affan Kurniawan dengan kendaraan dinas usai cekcok di jalan raya.

Video kejadian berdurasi singkat menunjukkan Affan terjatuh dan dilindas ban mobil, sebelum kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Affan mengalami luka berat di bagian kaki dan pinggul, dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Keluarga korban menuntut keadilan dan meminta agar pelaku dihukum sesuai prosedur hukum dan kode etik yang berlaku.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan telah menonaktifkan Bripda R dari jabatannya sebagai langkah awal penanganan internal.

Kapolda menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan keluarga korban atas tindakan tidak pantas dari anggotanya.

Sidang etik ini menjadi penentu apakah Bripda R akan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri atau hanya menerima sanksi administratif.

Menurut keterangan resmi Propam, sidang digelar untuk menguji pelanggaran kode etik profesi Polri berdasarkan hasil pemeriksaan internal.

Beberapa saksi dihadirkan, termasuk saksi mata di lokasi kejadian dan anggota kepolisian yang pertama kali menangani peristiwa tersebut.

Bripda R hadir dalam sidang didampingi penasihat hukumnya dari internal Polri.

Dalam sidang, ia mengaku khilaf dan mengungkapkan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban yang turut hadir.

Namun demikian, permintaan maaf tersebut tidak menghapus tanggung jawab atas tindakan brutal yang dilakukan.

Publik menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini agar tak menimbulkan preseden buruk di masyarakat.

Pengamat kepolisian menyebut bahwa sanksi etik seharusnya berjalan beriringan dengan proses hukum pidana.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, Bripda R bisa dipecat secara tidak hormat dan dijerat dengan pasal pidana.

Dalam beberapa kasus serupa sebelumnya, anggota polisi yang terbukti bersalah kerap hanya mendapat sanksi ringan.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *